Jakarta, tvOnenews.com - Tarif pembuatan paspor terbaru yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham menuai banyak kontroversi di masyarakat.
Beragam reaksi netizen muncul terkait kenaikan harga paspor ini. Kebanyakan, mereka mengeluarkan reaksi kaget serta protes terkait hal tersebut.
Berdasarkan peraturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham dengan klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan yaitu:
1. Permohonan paspor baru & penggantiannya
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.
- Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650 ribu.
- Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950 ribu
2. Denda paspor
- Rusak: Rp 500 ribu.
- Hilang: Rp 1 juta.
3. SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,-
4. SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000,-
5. Biaya Percepatan paspor Selesai di Hari Sama Rp1.000.000,-
Selain itu, ada rincian tarif baru untuk pelayanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan berdasarkan aturan terbaru diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu
2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu
3. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu
4. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp150 ribu
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta
(nsp)
Load more