“Komitmen tetap, komitmen tetap Pak Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR, ditunjuk sebagai Kepala Otorita,” Hashim di Menara Kadin, dikutip Kamis (24/10/2024).
Hashim juga mengatakan, Basuki akan mengambil peran besar lantaran jabatan Kepala OIKN disebut-sebut setara dengan posisi seorang menteri dalam struktur pemerintahan.
Tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, nominal ini dibagi ke beberapa bagian yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Pada Perpres tersebut terungkap bahwa gaji yang didapat Kepala Otorita IKN adalah Rp5.040.000, kemudian tunjangan melekat (keluarga dan beras) sebanyak Rp648.000, lalu tunjangan jabatan sebesar RP13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000
Selain itu, Kepala Otoritas IKN menerima fasilitas lainnya berupa dana operasional dengan nominal Rp178.000.000. Jika ditotal, penghasilan keseluruhannya mencapai Rp350.718.840.
Load more