Jakarta, tvOnenews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex belum lama ini resmi pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Keputusan bangkrutnya Sritex yang sempat menjadi perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu tertuang dalam putusan bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sebelumnya, Sritex bersama beberapa perusahaan afiliasinya seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap gagal memenuhi kewajibannya kepada PT Indo Bharat Rayon.
Permasalahan keuangan yang dihadapi Sritex sebenarnya sudah berlangsung lama. Selama bertahun-tahun, utang perusahaan terus meningkat dan modal semakin berkurang.
Menelisik laporan keuangan perusahaan hingga akhir Juni 2024, aset Sritex turun 5% menjadi US$617 juta atau sekitar Rp9,56 triliun (asumsi kurs Rp15.500 per dolar).
Sementara itu, utang perusahaan masih sangat besar, mencapai US$1,60 miliar atau setara Rp24,8 triliun.
Kondisi ini semakin memperparah defisiensi modal yang mencapai US$980 juta atau setara Rp15,19 triliun pada akhir tahun sebelumnya.
Sritex memiliki liabilitas atau kewajiban jangka pendek sebesar US$131,42 juta (Rp2,04 triliun), dengan sebagian besar utang ini, sekitar US$11,36 juta (Rp176 miliar), berasal dari utang bank jangka pendek.
Di sisi lain, kewajiban jangka panjang perusahaan mencapai US$1,47 miliar (Rp22,78 triliun), di mana US$816 juta (Rp12,65 triliun) berasal dari utang bank.
Sebagian besar utang bank jangka panjang ini adalah utang sindikasi, seperti kepada Citigroup, DBS, HSBC, dan Shanghai Bank, dengan total sekitar US$330 juta.
Selain itu, beberapa bank lain seperti BCA, Bank QNB Indonesia, Citibank Indonesia, Bank BJB, dan Mizuho Indonesia juga menjadi kreditur paling dengan masing-masing piutang lebih dari US$35 juta.
Load more