Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai seorang pengusaha pastinya ingin mematenkan merek dagang mereka secara resmi agar tidak dicuri oleh orang lain. Merek yang dimaksud bisa berupa tampilan grafis, logo, kata, huruf, angka, susunan warna, dan masih banyak lagi.
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh seorang pemilik usaha jika ingin mendaftarkan hak patennya kepada pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut:
Etiket/Label Merek
Tanda Tangan Pemohon
Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Untuk biayanya sendiri, sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham diantaranya adalah sebagai berikut:
Permohonan Paten Sederhana
Untuk UMKM, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp200.000,-
Permohonan Paten Umum per permohonan Rp800.000,-
Perubahan Jenis Permohonan Paten per permohonan Rp4.500.000,-
Pemeriksaan Substansif
Permohonan Paten per permohonan Rp3.500.000,-
Permohonan Paten Sederhana UMKM, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp5.000.000,-
Umum per permohonan Rp750.000,-
Perubahan Jenis Permohonan Paten per permohonan Rp450.000,-
(nsp)
Load more