"Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai aset dan liabilitas per 31 Desember 2023 serta Pendapatan dan Beban Tahun 2023," jelas BPK.
Maka dari itu, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisioner OJK lebih jelas dalam menetapkan pendelegasian wewenang terkait kebijakan strategis dan operasional serta penetapan sanksi terkait penerbitan instruksi tertulis yang melampaui kewenangan.
BPK juga mengungkap bahwa OJK melaporkan Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun pada tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, Rp759,61 miliar digunakan untuk pembayaran imbalan prestasi atas kinerja organisasi dan pencapaian individu pegawai tahun 2022.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK, yang seharusnya mencatat transaksi sesuai dengan periode terjadinya.
"Penyajian Beban Kegiatan Administratif Tahun 2023 sebesar Rp759,61 miliar tidak sesuai dengan Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK yang menyatakan bahwa secara umum pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan," tulis BPK.
Load more