Seperti apa proses, biaya, serta berkas-berkas yang harus disiapkan jika seorang WNA ingin melakukan naturalisasi di Indonesia?
Jenis-jenis Naturalisasi
Ada beberapa jenis naturalisasi bagi warga asing untuk bisa memperoleh Kewarganegaraan Indonesia lewat “Permohonan Pewarganegaraan” kepada Kementerian Hukum dan HAM diantaranya adalah sebagai berikut:
Naturalisasi/pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.
Naturalisasi atau pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.
Naturalisasi yang dilihat berdasarkan perkawinan campur.
-
Naturalisasi bagi orang asing yang memiliki jasa atau dengan alasan kepentingan negara.
Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.
Syarat-syarat Naturalisasi
Ada beberapa syarat lain yang menunjang permohonan naturalisasi berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya :
Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Saat mengajukan permohonan sudah memiliki tempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani serta rohani. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. Tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia. Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. Selalu membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Pemohon diharuskan untuk membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Load more