Proses yang harus dijalani jika berkas-berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan
2. Pemeriksaan dan Evaluasi
3. Keputusan Penetapan oleh Kementerian Hukum dan Kementerian HAM dengan rekomendasi Presiden yang mengeluarkan Keppres
4. Pengucapan Sumpah atau Janji
Biaya Naturalisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham, ada beberapa besaran yang berlaku dan harus dibayarkan oleh orang yang akan mengajukan naturalisasi.
Halaman Selanjutnya :
Naturalisasi bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara lus soli yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan RI per permohonan Rp5.000.000,- Naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya per permohonan Rp5.000.000,- Naturalisasi Pewarganegaraan berdasarkan dari Warga Negara Asing per permohonan Rp50.000.000,- Naturalisasi berdasarkan perkawinan per permohonan Rp1.000.000,- Naturalisasi salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya hilang per permohonan Rp1.000.000,- Naturalisasi pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara per permohonan Rp2.500.000,-
Load more