Jakarta, tvonenews.com - Ada banyak penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat. Tapi, tidak semua pinjol resmi memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuanga (OJK) sehingga harus lebih waspada.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin (21/10/2024). Fintech lain yang izinnya dicabut adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), yang penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Selain TaniFund, fintech lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) juga telah ditutup oleh OJK.
Perlu diingat, memilih pinjol ilegal dapat membawa berbagai risiko dan bahaya yang serius. Untuk menghindari bahaya ini, sangat penting untuk hanya memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti OJK di Indonesia.
Berikut ini daftar pinjol resmi yang memiliki izin dari OJK:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Amartha - https://amartha.com
3. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
4. Boost - https://myboost.co.id
5. Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id
6. Findaya - https://findaya.co.id
7. Modalku - https://modalku.co.id
8. KTA Kilat - https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
10. Maucash - https://maucash.id
11. Finmas - https://www.finmas.co.id
12. KlikA2C - https://klika2c.co.id
13. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
14. Ammana.id - https://ammana.id
15. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
Load more