Diketahui bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang disampaikan pada 21 Oktober 2024 lalu mengungkapkan adanya sejumlah masalah terkait pengelolaan keuangan PT Pindad, anak perusahaannya, serta perusahaan afiliasi lain.
Masalah utama yang ditemukan mencakup aspek pertanggungjawaban keuangan sejak tahun 2021 hingga semester pertama tahun 2023, pengelolaan aset, dan pengakuan pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
BPK juga mengkritisi pengelolaan dana pensiun Pindad yang dianggap kurang transparan dan tidak sepenuhnya akuntabel.
Selain temuan tersebut, BPK mengapresiasi langkah PT Pindad yang telah menindaklanjuti 94,25% dari 87 rekomendasi yang diberikan, yang melebihi target penyelesaian BPK sebesar 75%.
Dalam laporan tersebut, BPK juga menyarankan PT Pindad untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan yang masih menghadapi tantangan finansial akibat tingginya cost of fund dan proses produksi yang membutuhkan waktu cukup lama hingga lintas tahun.
Terkait masalah dana pensiun, PT Pindad mencatat bahwa nilai investasi sempat menurun pasca pandemi Covid-19, namun langkah-langkah strategis telah diambil untuk mengelola fluktuasi tersebut.
Manajemen PT Pindad bersama Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun Pindad bekerja intensif untuk mengawal investasi secara teliti dan memastikan pengelolaan dana pensiun yang lebih baik. Salah satu langkah mitigasi yang dilakukan adalah menarik investasi saham yang menunjukkan tren penurunan.
Load more