Jakarta, tvonenews.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa terdapat tiga kategori rumah tinggal yang akan dikenakan retribusi kebersihan dalam kebijakan ini.
Kategori tersebut dibedakan berdasarkan tingkat kelas, yaitu kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
Kelas Bawah: Daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10.000 per unit/bulan.
Kelas Menengah: Daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp30.000 per unit/bulan.
Kelas Atas: Daya listrik 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi sebesar Rp77.000 per unit/bulan.
Untuk warga yang termasuk dalam kategori kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA, mereka akan dibebaskan dari tarif retribusi, sehingga tidak dikenakan biaya, yaitu Rp0 per unit/bulan.
Kegiatan usaha juga akan dikenakan retribusi yang ditentukan berdasarkan skala fasilitas, baik kecil, sedang, maupun besar, serta berdasarkan besaran daya listrik yang digunakan.
Load more