Tidak hanya Setjen DPR RI, Jokowi juga menandatangani kenaikan tukin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 18 Oktober lalu.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024. Berikut besaran tukin pegawai Kemnaker setelah mengalami kenaikan:
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 Rp Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00
Begitu juga dengan Tukin di Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, yang menjadi:
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama Rp 2.025.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Rp 1.380.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda Rp 1.100.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp 540.000
Load more