LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Selamat! PNS di Instansi Ini Dapat Kenaikan Tukin, Berikut Daftarnya
Sumber :
  • ANTARA

Selamat! PNS di Instansi Ini Dapat Kenaikan Tukin, Berikut Daftarnya

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai sejumlah kementerian dan lembaga sebelum lengser. Berikut ini daftarnya.

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai sejumlah kementerian dan lembaga sebelum lengser. Salah satu lembaga yang mendapat kenaikan tukin adalah Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. 

Kenaikan tukin PNS Setjen DPR itu tertuang Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

1. Tukin Setjen DPR

Perpres ini ditanda tangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum dirinya purnatugas. Berikut besaran tukin pegawai Setjen DPR RI:

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Baca Juga :

Besaran tukin ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp 26.324.000

2.Tukin Kemnaker

Tidak hanya Setjen DPR RI, Jokowi juga menandatangani kenaikan tukin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 18 Oktober lalu.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024. Berikut besaran tukin pegawai Kemnaker setelah mengalami kenaikan:

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 Rp Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00

Begitu juga dengan Tukin di Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, yang menjadi:

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama Rp 2.025.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Rp 1.380.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda Rp 1.100.000
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp 540.000

3. Gaji dan Tunjangan Hakim

Jokowi juga menaikkan gaji dan tunjangan hakim, yang tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.

Dalam PP tersebut, gaji hakim dibedakan gaji hakim dibedakan dari golongan dan masa kerja golongan.

Hakim golongan III, mendapat gaji mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Naik dari sebelumnya dari Rp2.064.100 sampai Rp3.179.100

Hakim golongan IV, menerima gaji dengan rentan Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Naik dari sebelumnya Rp2.436.100 sampai Rp3.746.900. 

Selain gaji, tunjangan hakim juga dinaikan. Tunjangan hakim diberikan berdasarkan jenjang karir, wilayah dan penempatan tugas dari hakim.

Hakim tingkat banding kini mendapat tunjangan antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000. Sebelumnya, berkisar Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000. 

Sedangkan tunjangan hakim tingkat pertama sebesar Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000. Naik dari sebelumnya yang sebesar Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000. 

"Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," tulis PP tersebut dalam pasal 3 ayat 1

Tidak hanya itu, Jokowi juga menaikkan tunjangan beberapa jabatan fungsional sebelum lengser. Seperti Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hingga Penata Ruang.(nba)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendes Siap Gandeng Bank Dunia untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Yandri: Daerah Tertinggal Juga Bisa Terangkat

Mendes Siap Gandeng Bank Dunia untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Yandri: Daerah Tertinggal Juga Bisa Terangkat

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, desa punya peran besar dalam penyediaan bahan baku program MBG.
Kemenkeu Ungkap Pertambahan Tarif PPN 1 Persen Sudah Lewati Kaji Ekonomi-Sosial

Kemenkeu Ungkap Pertambahan Tarif PPN 1 Persen Sudah Lewati Kaji Ekonomi-Sosial

Kementerian Keuangan tegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian ekonomi hingga sosial terkait penambahan tarif PPN 1 Persen menjadi PPN 12 persen sekarang
Komitmen RSUD Leuwiliang dalam Penerapan Layanan Digital Diganjar Penghargaan

Komitmen RSUD Leuwiliang dalam Penerapan Layanan Digital Diganjar Penghargaan

BPJS Kesehatan resmi memberikan penghargaan Digitalisasi Pelayanan Kesehatan Bintang 5 Pertama kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang Kabupaten Bogor.
PKB: Ada Pilihan Lain untuk Dongkrak APBN Selain Naikkan PPN 12 Persen

PKB: Ada Pilihan Lain untuk Dongkrak APBN Selain Naikkan PPN 12 Persen

Ketua DPP PKB Dita Indah Sari merespons pernyataan Komisi XI DPR RI yang menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12% tidak perlu mengubah UU HPP 2021
Tekan Kelompok Radikalisme Bergerak, Masyarakat Diimbau Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Tekan Kelompok Radikalisme Bergerak, Masyarakat Diimbau Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Sejumlah pihak menyatakan diri siap mensukseskan perhelatan Pilkada Serentak 20024 yang tinggal menghitung hari dalam masa pencoblosannya.
Erick Thohir Kutuk Keras Tindakan Pelecehan Seksual di Kementerian BUMN

Erick Thohir Kutuk Keras Tindakan Pelecehan Seksual di Kementerian BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengutuk keras adanya tindakan pelecehan seksual yang terjadi di kawasan kementerian BUMN dan dirasakan banyak orang
Trending
FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung ke Piala Dunia 2026 usai melibas Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), asalkan lakukan ini..
Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti perihal bacaan surat pendek terbaik saat menunaikan shalat Dhuha diketahui banyak orang, yakni Surat Ad Dhuha dan Asy Syams.
Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Media Vietnam memberikan respons yang tak terduga soal timnas Indonesia semakin mengukuhkan label "Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara" usai kalahkan Arab Saudi.
AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC lagi-lagi menunjuk wasit yang merugikan sebuah tim hingga dilaporkan ke FIFA pada pertandingan China kontra Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk berbicara tentang alasan dirinya mampu berlari seakan tanpa lelah ketika Timnas Indonesia menghajar Arab Saudi, Selasa (19/11/2024) malam WIB.
Pemain Naturalisasi yang Tak Lagi Dipakai Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Ini Masuk Kandidat Penghargaan Kelas Dunia, Bersaing dengan Kiper MU Onana

Pemain Naturalisasi yang Tak Lagi Dipakai Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Ini Masuk Kandidat Penghargaan Kelas Dunia, Bersaing dengan Kiper MU Onana

Pemain Timnas Indonesia yang tidak lagi dipanggil Shin Tae-yong masuk sebagai salah satu kandidat penghargaan kelas dunia di bidang sosial, Merit Awards 2024.
Rezeki Mengalir Deras Padahal Belum Diminta, Ustaz Adi Hidayat Bilang Cukup Amalkan Surah ini Setiap Hari Sebanyak 17 Kali

Rezeki Mengalir Deras Padahal Belum Diminta, Ustaz Adi Hidayat Bilang Cukup Amalkan Surah ini Setiap Hari Sebanyak 17 Kali

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada amalan yang bila rutin dilakukan setiap hari bisa membuat rezeki mengalir deras padahal belum diminta. Amalannya sederhana!
Selengkapnya
Viral