"Kami juga memberikan layanan perbantuan OSS, layanan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) di kecamatan dan sentra-sentra industri pasar bagi pelaku usaha mikro," kata Ronny.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung Dharmawan menyampaikan bahwa pencapaian ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan dari para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Bandung.
"Kami memastikan bahwa kebijakan investasi dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dharmawan mengatakan Pemkot Bandung terus berkomitmen memberikan berbagai kemudahan bagi para investor untuk menjaga iklim investasi yang positif dan berkelanjutan, sehingga mampu mendongkrak perekonomian daerah.
“Dalam hal investasi, Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Perda ini menjadi panduan dalam pelaksanaan dan teknis investasi,” kata Dharmawan pula. (ant/vsf)
Load more