Jakarta, tvOnenews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih berupaya keluar dari status pailit.
Diketahui Sritex dinyataan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pemohon dalam perkara itu yakni PT Indo Bharat Rayon sementara termohon Sritex, bersama dengan anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pengajuan kasasi itu diterangkan Welly melalui keterbukaan informasi, yang ditulis secara resmi tertanggal 25 Oktober 2024 kemarin.
"Saat ini perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Grup Sritex) telah memnunjuk kuasa hukum atau advokat dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homoglasi," tulis dia, dilansir Minggu (27/10/2024).
Load more