Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP) mengungkap perkembangan penanganan tuduhan Contervailing Duties (DVC) dan Anti-Dumping Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat.
“Pertama adalah untuk CVD, tuduhan subsidi kita diminimis, artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi,” kata Erwin, saat konferensi pers, pada Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut Erwin, mengungkapkan hal ini dibuktikan awalnya melalui sejak tanggal 25 Oktober 2023, Indonesia mendapatkan semacam petisi berkaitan dengan tuduhan Contervailing Duties atau dugaan memberikan subsidi dari pemerintah secara umum kepada industri udang nasional.
Kemudian dari hasil investigasi yang dilakukan oleh USDOC atau U.S. Department of Commerce pada Maret 2024, didapati bahwa terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat nol persen.
“Berjalannya waktu, hasil dari investigasi, kemudian proses kunjungan di lapangan dan sebagainya oleh USDOC atau U.S. Department of Commerce itu sudah dilakukan, baik itu diterbitkan preliminari pada bulan Maret lalu dan hasilnya kita mendapatkan, pertama adalah untuk CBD, tuduhan subsidi kita diminimis,“ jelasnya.
Sementara itu Erwin mengungkapkan mengenai perhitungan dari dua mandatory responden dua perusahaan eksportir udang pada bulan maret. Hasil premineraly yang diperoleh pertama 0 persen, yang kedua 6,3 persen.
Load more