“Secara keseluruhan selain pelaku usaha atau eksportir yang 0 persen, itu dikenai margin dumping atau tarif sementara untuk masuk ke Amerika Serikat itu 6,3 persen,” tegasnya.
Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober, USDOC menerbitkan kembali final determination terhadap investigasi counter-filing duties, subsidi dan terkait dengan dumping atau anti-dumping.
“Hasilnya, pertama kita tetap diminimis, artinya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri global nasional, sehingga kita tidak dikenai tarif untuk subsidinya, jadi 0 persen,” tukasnya
Sementara untuk anti-dumping, Indonesia turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Jadi ini merupakan hasil capaian dari sinergi asosiasi dan kementerian perdagangan, KBRI Washington DC yang juga ikut di dalam proses hearing bersama dengan USDOC dan USITC. (ars/nba)
Load more