"Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi dan tetap menjadi perusahaan tercatat di bursa efek indonesia," kata Direktur Keuangan Sritex Welly Salam dalam keterangan tertulisnya kepada keterbukaan informasi, dilansir Senin (28/10/2028).
Sembari menyatakan keinginan itu, ia mengatakan pihaknya juga akan menjalani proses sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Aturan itu terkait pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang duterbitkan OJK dan BEI sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik.
Terpisah, Welly Salam mengatakan pihaknya sedang melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi pernyataan pailit.
Diketahui Sritex dinyataan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pemohon dalam perkara itu yakni PT Indo Bharat Rayon sementara termohon Sritex, bersama dengan anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pengajuan kasasi itu diterangkan Welly melalui keterbukaan informasi, yang ditulis secara resmi tertanggal 25 Oktober 2024 kemarin.
"Saat ini perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Grup Sritex) telah memnunjuk kuasa hukum atau advokat dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homoglasi," tulis dia, dilansir Minggu (27/10/2024).
Load more