Jakarta, tvOnenews.com - PT J.CO Donuts and Coffee kembali digugat dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Penggugat adalah PT Kawan Berkarya Mandiri.
Gugatan tersebut sudah tercatat di sipp Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan adanya gugatan ini, pihak tergugat terancam pailit karena utang yang dimiliki.
Dilansir dari sipp PN Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024), sidang perkara tersebut baru akan dimulai pada Senin (4/11/2024).
Diketahui, J.CO digugat dalam perkara serupa bukanlah kali pertama.
Load more