Jakarta, tvOnenews.com - PT J.CO Donuts and Coffee kembali digugat dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Penggugat adalah PT Kawan Berkarya Mandiri.
Gugatan tersebut sudah tercatat di sipp Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan adanya gugatan ini, pihak tergugat terancam pailit karena utang yang dimiliki.
Dilansir dari sipp PN Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024), sidang perkara tersebut baru akan dimulai pada Senin (4/11/2024).
Diketahui, J.CO digugat dalam perkara serupa bukanlah kali pertama.
Sebelumnya, perusahaan penjual donat dan minuman kopi ini sempat dituntut dalam nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, gugatan ini kala itu dicabut.
Saat itu, hakim bunyi amar putusan majelis hakim adalah mengabulkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pemohon. ada dua pemohon, yakni PT Kawan Berkarya Mandiri dan PT Hero Supermarket.
"Menyatakan sah pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," kata majelis dalam direktori putusan.
Lalu membebankan biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini kepada pemohon PKPU I dan pemohon PKPU II sejumlah Rp.3.150.000,00.-. (vsf)
Load more