Jakarta, tvonenews.com - Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi perbincangan usai terseret kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Kini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh MA dalam kasus suap vonis bebas tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur di PN Surabaya.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar diduga telah menerima gratifikasi untuk mengurus berbagai perkara di Mahkamah Agung.
"Saat menjabat (ZR) sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Penangkapan Zarof Ricar membuat publik geger. Pasalnya, penyidik turut menemukan aset senilai Rp1 triliun di kediamannya.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan jumlah melebihi Rp920 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram.
Load more