Perusahaan pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel peminjam.
Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan untuk pinjol ilegal, pemberi pinjaman sering kali meminta data pribadi.
Pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
Load more