Jakarta, tvonenews.com - Di era modern yang serba digital, layanan pinjaman online (pinjol) semakiin diminati. Selain menjamin kemudahan dalam pencairan dana, prosesnya pun terbilang cepat.
Karena tidak memiliki aturan dan izin yang resmi, tidak sedikit masyarakat yang justru mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal.
Tak hanya itu, bunga pinjaman yang sangat besar membuat debitur kesulitan melunasi utang. Ada juga yang menjadi korban karena data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari jebakan utang dan praktik penagihan yang tidak etis.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.
Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.
Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau aplikasi pesan.
Perusahaan pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.
Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Perusahaan juga akan mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan.
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga ia tidak dapat meminjam dana ke platform tekfin yang lain.
Pinjol legal memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan).
Perusahaan pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel peminjam.
Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan untuk pinjol ilegal, pemberi pinjaman sering kali meminta data pribadi.
Pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
Penawaran produk pinjol ilegal sering kali dilakukan melalui kanal pribadi, misalnya melalui aplikasi pesan dan SMS.
Pinjol ilegal tidak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah.
Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
Pinjol ilegal sering kali mengancam dalam bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa atau terlambat membayar tagihan.
Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen.
Pinjol ilegal tidak mengantongi izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.
Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses ponsel, termasuk yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.
Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan.(nba)
Load more