Angka tersebut lebih rendah dibanding hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3 persen.
"Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVD-nya (countervailing duties) 0 persen, sementara antidumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti," bebernya.
Perluasan pasar ini disertai dengan upaya peningkatan kualitas produksi udang di sektor hulu. Salah satunya, melalui program modeling budi daya berbasis kawasan yang sudah dikembangkan di Indonesia.
Di tempat yang sama, Penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Harry Lukminto mengaku telah mengikuti hearing di hadapan US International Trade Commission) (USITC) secara hybrid.
"Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern," tutur Harry.
Harry mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan dukungan yang dibuktikan dengan berangkat ke Amerika Serikat pada tanggal 20 Agustus untuk menemui USDOC secara langsung.
Kala itu, perwakilan Indonesia mengajukan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan kedua mandatory respondents sebagai dasar perhitungan dumping margin.
Load more