Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi," tulis Sanksi peraturan tersebut.
Oleh karenanya, pihak BKN memperingatkan serta mengajak peserta untuk menjadi sosok yang jujur dan tidak ikut melakukan penyebaran soal.
"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena terdapat sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang. Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang bikin nama tercoreng," tutup BKN pada unggahannya. (nsp)
Load more