Rini menambahkan, persoalan penggunaan dan pengalihan SDM ini juga diatur dalam Perpres 139/2024 . Di dalamnya, diatur terkait pertukaran-pertukaran fungsi kementerian hingga pemecahan substansi penggabungan, serta kedudukan SDM.
"Termasuk bagaimana kita bagi SDM yang menduduki jabatan dengan catatan SDM yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya," kata dia.(nba)
Load more