Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB) memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perpindahan kementerian tidak akan berubah. Adapun pemindahan ini seiring dengan proses transformasi kementerian di Kabinet Merah Putih.
Jumlah ini terdiri dari tujuh kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran tugas, dan 2 kementerian hanya perubahan nomenklatur.
"Ini banyak sekali pertukaran, perpindahan, perpecahan dari fungsi-fungsi kementerian dan Lembaga sehingga kita susun Peraturan Presiden (Perpres) 139 2024 dan sudah ditanda tangan," kata Rini, dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (29/10/2024).
Rini menyabut, Kementerian PAN-RB juga telah menyiapkan penyesuaian penempatan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
Melalui aturan itu, perpindahan ASN tidak akan memberikan dampak negatif terhadap para pegawai kementerian, termasuk tidak adanya perubahan gaji ASN yang mengalami perpindahan.
"Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan. Bagi pegawai yang tidak berubah, tetap menerima penghasilan. Tapi kalau yang berpindah, menerima penghasilan sesuai KL aslinya," ujarnya.
Rini menambahkan, persoalan penggunaan dan pengalihan SDM ini juga diatur dalam Perpres 139/2024 . Di dalamnya, diatur terkait pertukaran-pertukaran fungsi kementerian hingga pemecahan substansi penggabungan, serta kedudukan SDM.
"Termasuk bagaimana kita bagi SDM yang menduduki jabatan dengan catatan SDM yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya," kata dia.(nba)
Load more