Jakarta, tvonenews.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menyiapkan dana darurat jika berhasil lolos rangkaian proses seleksi. Apa alasannya?
"Dianggap sudah mapan finansial sama circle padahal baru diangkat CPNS, gaji masih 80%," demikian tulisan di dalam sticky notes tersebut.
Tak hanya itu, BKN juga menambahkan caption yang mengimbau peserta yang lolos CPNS agar menyiapkan dana darurat.
"Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja," tulis Instagram @bkngoidofficial dikutip Selasa (29/10/2024).
Lantas, mengapa BKN mengimbau peserta lolos CPNS untuk menyiapkan dana darurat?
Gaji Calon PNS Masih 80%
Seperti diketahui, peserta seleksi CPNS harus melalui beragam rangkaian tes sebelum resmi diterima sebagai PNS.
Namun setelah diterima, seorang PNS masih harus melalui masa percobaaan sebelum akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP).
Pada masa percobaan ini, PNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan selama 1 tahun. Namun, gaji yang diberikan hanya sebesar 80%.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk diangkat sebagai PNS, peserta wajib lolos dalam rangkaian pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peserta juga harus terbukti sehat secara jasmani dan rohani.
Gaji PNS 2024
Melansir dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- GolonganIIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20.(nba)
Load more