Jakarta, tvOnenews.com - Pelarangan terkait aksi jual beli produk ponsel pintar dari Apple yakni iPhone 16 di Indonesia ternyata menuai berbagai polemik di publik. Banyak yang bertanya-tanya soal alasan pelarangan tersebut.
Namun, jika ponsel pintar tersebut merupakan bawaan penumpang, awak, dan lain sebagainya serta dipakai untuk penggunaan pribadi oleh masuk ke Indonesia, namun tidak untuk diperjualbelikan. Sayangnya, per orang dilarang untuk membawa lebih dari dua unit.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri.
iPhone 16 adalah produk elektronik yang masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk ke Indonesia lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim lewat penyelenggara pos dan digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, harus membayar TKDN sebesar 35 persen.
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim lewat penyelenggara pos harus dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Load more