Saat ini, sudah ada sekitar 9 ribu unit iPhone seri 16 pada periode Agustus-Oktober 2024 masuk ke Indonesia lewat jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa saat ini belum ada izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia sampai sekarang.
Untuk mendapat izin penjualan tersebut, Menperin menyebutkan Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun. (nsp)
Load more