Jakarta, tvonenews.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan program bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat kurang mampu. Termasuk program bansos untuk anak usia sekolah melalui program Keluarga Harapan (PKH).
Program bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima dan menyasar keluarga kurang mampu dengan beberapa kategori penerima. Di antaranya balita, ibu hamil, siswa sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Salah satu prioritas dalam program bansos PKH yaitu siswa jenjang pendidikan SMA yang telah memenuhi syarat.
Siswa tersebut berhak mendapatkan bantuan senilai Rp2 juta per tahun yang disalurkan dalam 4 tahap.
Melalui program bansos PKH ini, siswa diharapkan dapat menggunakan dana bantuan tersebut untuk berbagai keperluan sekolah yang dibutuhkan.
Bansos PKH tidak hanya sekadar bantuan finansial,namun juga langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu.
Khususnya untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam memberikan akses pendidikan.
Pada Oktober 2024, bansos PKH akan kembali disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses penyaluran ini akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.
Demi memastikan bahwa KPM terdaftar sebagai penerima manfaat, berikut adalah cara cek penerima bansos PKH yang dapat diakses melalui website cek bansos Kemensos.
Selain memberikan bantuan untuk siswa SMA, bansos PKH juga memberikan bantuan untuk siswa jenjang SD dan SM hingga masyarakat yang memenuhi syarat.
Dana bantuan yang diberikan juga akan bervariasi tergantung pada kategori penerima. Adapun besaran dana bansos PKH yaitu:
Program PKH memberikan dukungan secara bertahap sepanjang tahun untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program ini berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Bagi penerima yang terdaftar, bantuan ini sangat berarti terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. PKH terus berusaha untuk memperluas jangkauan penerima manfaat dan memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat.
Agar bisa mendapatkan bansos pemerintah, penerimanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yakni secara offline dan online.
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos, juga bisa mendaftarkan diri di DTKS secara online melalui ponsel. Berikut caranya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP. - Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
- Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.(nba)
Load more