Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, berkaitan dengan skandal izin impor gula yang diberikannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam izin impor tersebut yang dianggap merugikan negara.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, skandal impor gula ini terjadi saat Indonesia sebenarnya sedang mengalami surplus gula.
Gula kristal mentah yang diimpor itu diolah menjadi gula kristal putih, jenis gula yang seharusnya hanya diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Load more