Jakarta, tvOnenews.com - Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dikenal dengan nama Tom Lembong kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula kristal (GKM) oleh Kejaksaan Agung.
Berdasar pantauan tvOnenews.com di Kejagung, Tom Lembong tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sembari jalan keluar gedung Kejagung.
Kekayaan Tom Lembong usai ditetapkan menjadi tersangka kini dikulik. Melihat dari Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) tahun 2019, Tom Lembong memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp101,4 miliar.
Namun dalam rincian harta tersebut, Tom Lembong tidak memiliki tanah dan bangunan atau alat transportasi mesin. Kekayaannya paling besar datang dari surat berharga sebanyak Rp94,527,382,-.
Kemudian berikutnya adalah Kas dan Setara Kas yakni Rp2,099,016,- dan harta lainnya Rp4,766,498,-. Tom Lembong juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp180,990,000,-.
Sementara itu, Tom Lembong memiliki hutang sebanyak Rp86,895,328,-. Maka dari itu, kekayaan Mantan Menteri Perdagangan RI ini sebanyak Rp101,486,990,- sesuai dengan laporan LHKPN tahun 2019.
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong disebutkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti yang mengarah kepada Tom Lembong sebagai tersangka. "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016," ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini Tom Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," beber Abdul Qohar. (nsp)
Load more