Penyesuaian gaji pokok calon pegawai negeri sipil dihitung 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan," tulis Pasal 10 aturan itu.
Sementara itu, aturan soal para CPNS yang lolos seleksi harus mengikuti masa percobaan selama 1 tahun juga sudah ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
"Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam pasat 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun," kata Pasal 34 Ayat 1 PP 11 Tahun 2017. (nsp)
Load more