Menanggapi temuan BPK ini, pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyampaikan kritik tajam terkait pengelolaan keuangan OJK.
Menurutnya, pengeluaran kas yang tidak dipulihkan ini merupakan temuan lama yang seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh OJK.
“Soal potensi kerugian negara yang belum dipulihkan, ini temuan yang tak terkait WDP. Kalau ini temuan di pemeriksaan sebelumnya yang belum dipulihkan oleh OJK, seharusnya OJK mengembalikan dana tersebut ke keuangan negara. Jika tidak, maka ini bisa menjadi temuan kerugian negara yang memerlukan audit khusus oleh BPK,” tegas Yanuar kepada tvOnenews.com.
Yanuar yang juga mantan Komisaris Pupuk Indonesia, mengkritik keras tata kelola di internal OJK yang ia nilai jauh dari standar lembaga pengawas keuangan yang baik.
Sebagai lembaga yang menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan menerapkan standar akuntansi, menurutnya, kejadian ini dinilai tidak pantas.
“Secara keseluruhan, tata kelola OJK buruk sekali. Sebagai lembaga yang mengeluarkan POJK untuk penerapan standar akuntansi dan juga pengawas laporan keuangan auditan, ini sangat memalukan. Apalagi terkait temuan ini, karena buruknya sistem pengendalian intern mereka sendiri,” ujarnya menegaskan.
Dampak dari kejadian ini semakin besar karena laporan keuangan OJK juga menerima opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dari BPK, menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penyajian laporan.
Load more