BPK menyatakan bahwa ada kendala dalam memperoleh bukti untuk menilai dampak dari kebijakan internal yang dianggap rahasia oleh OJK, yang mempengaruhi akurasi nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang dilaporkan.
"Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai aset dan liabilitas per 31 Desember 2023 serta Pendapatan dan Beban Tahun 2023," jelas BPK.
Hal ini menambah keprihatinan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan OJK.
“Sebagai pemeriksa, BPK tidak terpenuhi norma bukti auditnya karena tidak dapat memeriksa dokumen transaksi yang dianggap rahasia. Ini yang mengakibatkan opini WDP pada laporan keuangan OJK,” ungkap Yanuar.
Yanuar mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap OJK dan kinerja sektor keuangan.
Hal ini, menurutnya, bisa berdampak pada stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
“Jika ada pencatatan yang salah, OJK perlu melakukan restatement atau penyesuaian pada laporan keuangan 2022 serta 2023. Hal ini penting jika OJK ingin memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’,” tegas Rizky.
Load more