LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo OJK
Sumber :
  • (ANTARA/HO-OJK)

Penyimpangan Keuangan OJK: Ada Pengeluaran Kas Rp394,10 Miliar yang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Ini Kata BPK dan Kecaman Penggamat

Merujuk dari IHPS BPK Semester I 2024, laporan keuangan OJK mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena sejumlah masalah dalam penyajian laporan.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 cukup mengejutkan.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK Semester I 2024, laporan keuangan OJK mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena sejumlah masalah dalam penyajian laporan.

BPK mengungkap, OJK melaporkan Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun pada tahun 2023. Dalam rinciannya, Rp759,61 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk membayar imbalan prestasi berdasarkan kinerja pegawai dan organisasi tahun 2022.

Hal itu tidak sesuai dengan Standar dan Kebijakan Akuntansi, karena pengeluaran itu semestinya dicatat di laporan tahun yang sama saat beban terjadi.

Baca Juga :

Namun, sorotan yang tak kalah menggelitik adalah adanya pengeluaran kas sebesar Rp394,10 miliar yang belum ada pertanggungjawaban atau pemulihan.

"OJK telah melakukan pengeluaran kas yang tidak dipertanggungjawabkan dan belum dipulihkan sebesar Rp394,10 miliar," demikian keterangan BPK, dikutip Rabu (30/10/2024).

Temuan ini membuat BPK untuk merekomendasikan Dewan Komisioner OJK mengambil tindakan segera guna memulihkan potensi kerugian negara.

Menanggapi temuan BPK ini, pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyampaikan kritik tajam terkait pengelolaan keuangan OJK.

Menurutnya, pengeluaran kas yang tidak dipulihkan ini merupakan temuan lama yang seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh OJK.

“Soal potensi kerugian negara yang belum dipulihkan, ini temuan yang tak terkait WDP. Kalau ini temuan di pemeriksaan sebelumnya yang belum dipulihkan oleh OJK, seharusnya OJK mengembalikan dana tersebut ke keuangan negara. Jika tidak, maka ini bisa menjadi temuan kerugian negara yang memerlukan audit khusus oleh BPK,” tegas Yanuar kepada tvOnenews.com.

Yanuar yang juga mantan Komisaris Pupuk Indonesia, mengkritik keras tata kelola di internal OJK yang ia nilai jauh dari standar lembaga pengawas keuangan yang baik.

Sebagai lembaga yang menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan menerapkan standar akuntansi, menurutnya, kejadian ini dinilai tidak pantas.

“Secara keseluruhan, tata kelola OJK buruk sekali. Sebagai lembaga yang mengeluarkan POJK untuk penerapan standar akuntansi dan juga pengawas laporan keuangan auditan, ini sangat memalukan. Apalagi terkait temuan ini, karena buruknya sistem pengendalian intern mereka sendiri,” ujarnya menegaskan.

Dampak dari kejadian ini semakin besar karena laporan keuangan OJK juga menerima opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dari BPK, menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penyajian laporan.

BPK menyatakan bahwa ada kendala dalam memperoleh bukti untuk menilai dampak dari kebijakan internal yang dianggap rahasia oleh OJK, yang mempengaruhi akurasi nilai aset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang dilaporkan.

"Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai aset dan liabilitas per 31 Desember 2023 serta Pendapatan dan Beban Tahun 2023," jelas BPK.

Hal ini menambah keprihatinan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan OJK.

“Sebagai pemeriksa, BPK tidak terpenuhi norma bukti auditnya karena tidak dapat memeriksa dokumen transaksi yang dianggap rahasia. Ini yang mengakibatkan opini WDP pada laporan keuangan OJK,” ungkap Yanuar.

Yanuar mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap OJK dan kinerja sektor keuangan.

Hal ini, menurutnya, bisa berdampak pada stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

“Jika ada pencatatan yang salah, OJK perlu melakukan restatement atau penyesuaian pada laporan keuangan 2022 serta 2023. Hal ini penting jika OJK ingin memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’,” tegas Rizky.

Secara keseluruhan, BPK mengungkap ada 12 temuan dengan 13 permasalahan, termasuk 10 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 3 ketidakpatuhan terhadap peraturan di OJK. (rpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Eks Wonderkid Timnas Indonesia Maldini Pali Mendadak Muncul di Publik Setelah Dua Tahun Menghilang, Begini Kabar Terkininya

Eks Wonderkid Timnas Indonesia Maldini Pali Mendadak Muncul di Publik Setelah Dua Tahun Menghilang, Begini Kabar Terkininya

Mantan wonderkid Timnas Indonesia, Maldini Pali, yang pada saat ini berusia 29 tahun, mendadak muncul lagi di hadapan publik setelah dua tahun menghilang.
Menteri Ara Marah ke Pegawainya! Gegara Surat Penting Terlambat

Menteri Ara Marah ke Pegawainya! Gegara Surat Penting Terlambat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, meledak dalam rapat internal pada Senin (28/10/2024). 
Update Kasus Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV

Update Kasus Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV

Kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala yang mengambang di Danau Muara Baru, Jakarta Utara akhirnya menemukan titik terang.
Lebih Dari 1,5 Juta Lembar Surat Suara Pilgub Jateng Tiba di Gudang Penyimpanan KPU Brebes

Lebih Dari 1,5 Juta Lembar Surat Suara Pilgub Jateng Tiba di Gudang Penyimpanan KPU Brebes

Dengan menggunakan truk kontainer, sebanyak 1.560.000 lembar kertas surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah tiba di gudang penyimpanan milik KPU Brebes.
Keuangan Sritex Berdarah-darah, DPR Fokus Selamatkan Pekerja dari Badai PHK

Keuangan Sritex Berdarah-darah, DPR Fokus Selamatkan Pekerja dari Badai PHK

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan upaya menyelamatkan para pekerja yang terdampak PHK
Berkunjung ke Sumatera Barat, Menbud Fadli Zon Resmikan Museum Sastra dan Rumah Puisi Taufiq Ismail

Berkunjung ke Sumatera Barat, Menbud Fadli Zon Resmikan Museum Sastra dan Rumah Puisi Taufiq Ismail

Menbud Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, Plt. Gubernur Sumbar Audy Joinaldi dan beberapa tokoh sastra nasional dalam acara tersebut
Trending
FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

Ryan Flamingo, bek tengah PSV Eindhoven, diperkirakan tak akan dinaturalisasi untuk membela Timnas Indonesia karena syarat garis keturunan dari FIFA yang ketat.
AFC Ubah Klasemen Runner-up Terbaik di Detik-Detik Terakhir Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia U-17?

AFC Ubah Klasemen Runner-up Terbaik di Detik-Detik Terakhir Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia U-17?

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) mengubah klasemen runner-up terbaik yang menjadi jalur Timnas Indonesia U-17 lolos ke putaran final Piala Asia U-17 2025.
Coach Justin Luapkan Kekecewaannya Terhadap Rafael Struick sampai Minta 'El Klemer' Turun Kasta, Shin Tae-yong Disarankan Rotasi Pemain?

Coach Justin Luapkan Kekecewaannya Terhadap Rafael Struick sampai Minta 'El Klemer' Turun Kasta, Shin Tae-yong Disarankan Rotasi Pemain?

Coach Justin pernah terang-terangan mengulas pedas performa Rafael Struick usai Laga Timnas Indonesia Kontra Bahrain. Katanya kontribusi El Klemer itu masih...
Top 3 Bola: AFC Respons Tegas Timnas Indonesia U-17, Ranking Indonesia Naik Drastis, hingga Klub-klub Liga Jepang Disarankan Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Top 3 Bola: AFC Respons Tegas Timnas Indonesia U-17, Ranking Indonesia Naik Drastis, hingga Klub-klub Liga Jepang Disarankan Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Top 3 artikel seputar sepak bola Indonesia ramai diperbincangkan, terutama terkait Timnas Indonesia yang terus menjadi sorotan. Simak informasi lengkapnya.
Gara-gara Lee So-young, Kapten IBK Altos Ancam Megawati Hangestri Jelang Hadapi Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025

Gara-gara Lee So-young, Kapten IBK Altos Ancam Megawati Hangestri Jelang Hadapi Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025

Hwang Min-kyoung selaku kapten IBK Altos beri ancaman kepada Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks jelang pertemuan keduanya di Liga Voli Korea 2024-2025.
Hasil Pemain Timnas Indonesia Abroad: Debut Manis Marselino Ferdinan, Calvin Verdonk Singkirkan Eliano Reijnders hingga Ragnar Oratmangoen dan Saddil Ramdani Beda Nasib

Hasil Pemain Timnas Indonesia Abroad: Debut Manis Marselino Ferdinan, Calvin Verdonk Singkirkan Eliano Reijnders hingga Ragnar Oratmangoen dan Saddil Ramdani Beda Nasib

Hasil pertandingan pemain Timnas Indonesia abroad semalam melibatkan Marselino Ferdinan, Calvin Verdonk, Eliano Reijnders, Ragnar Oratmangoen hingga Saddil Ramdani.
Sidang Kasus Korupsi KWH Listrik Kubar Hadirkan Saksi Mantan Kepala BPKAD dan Dua Mantan Anggota DPRD

Sidang Kasus Korupsi KWH Listrik Kubar Hadirkan Saksi Mantan Kepala BPKAD dan Dua Mantan Anggota DPRD

"Hadirnya Sahadi sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap lebih dalam kasus ini," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christhean Arung.
Selengkapnya
Viral