"Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Undang - Undang No. 02 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa evaluasi penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali mempertimbangkan pengaruh laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol," pungkasnya. (nsp)
Load more