Jakarta, tvOnenews.com - PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku pengelola Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akhirnya secara resmi menaikkan tarif tol pada hari ini, Rabu (30/10/2024) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif jalan Tol Cipali ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek - Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Untuk besaran tarifnya adalah sebagai berikut berdasarkan tarif terdekat dan terjauh:
Tarif Terdekat (Cikopo hingga Kalijati)
Gol I: Rp 30.500
Gol ll & III: Rp 50.500
Gol IV & V: Rp 63.500
Tarif Terjauh (Cikopo hingga Palimanan)
Gol I: Rp 132.000
Gol ll & III: Rp 217.500
Gol IV & V: Rp 273.000
Tol Cipali adalah jalanan khusus kendaraan roda empat yang terbentang dari Cikopo KM 72 hingga Palimanan KM 188. Jalan tol ini melewati 5 kabupaten yakni Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka, dan berakhir di Cirebon. Jalan tol ini memiliki konsesi selama 40 tahun dengan panjang 116,75 kilometer (KM).
Sementara itu, PT Lintas Marga Sedaya atau ASTRA Tol Cipali adalah perusahaan Joint Venture antara PT ASTRA Tol Nusantara dengan anak perusahaan PT ASTRA Internasional, Tbk (55%) serta Canada Pension Plan Investment Board (45%).
"Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Undang - Undang No. 02 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa evaluasi penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali mempertimbangkan pengaruh laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol," pungkasnya. (nsp)
Load more