Dengan demikian, kebijakan ini akan memberikan kesempatan baru bagi pelaku usaha UMKM untuk bangkit tanpa membebani keuangan negara.
"Itu yang paling penting sebenarnya, dan yang perlu dijaga adalah moral hazard. Jangan sampai terjadi moral hazard, dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik," lanjut Sunarso.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga dikabarkan akan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM melalui penerbitan Peraturan Presiden.
Kebijakan pemutihan utang ini diharapkan bisa membuka kembali akses pembiayaan bagi para petani, nelayan, dan UMKM, sehingga mereka bisa mendapatkan kesempatan baru dalam meningkatkan perekonomian mereka. (rpi)
Load more