Ia melanjutkan, dari 30 perusahaan kripto itu, enam diantaranya sudah mendapatkan lisensi pedagang fisik aset kripto (PFAK)
Untuk informasi, calon pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan Non-Calon PFAK untuk bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan SPAB dari CFX.
Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Ia mengatakan, enam perusahaan yang sudah mengantongi lisensi PFAK di antaranya, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang).
Lalu PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Load more