Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 30 perusahaan kripto diizinkan beroperasi di Bursa Central Finansial X (CFX) Indonesia.
Direktur Utama CFX Subani menyebutkan mereka sudah mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
SPAB menjadi pertanda perusahaan kripto tersebut legal di wilayah hukum Indonesia.
Artinya, mereka sudah menyesuaikan diri dengan syarat dari regulasi yang telah ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang transaksi aset kripto.
Ia melanjutkan, dari 30 perusahaan kripto itu, enam diantaranya sudah mendapatkan lisensi pedagang fisik aset kripto (PFAK)
Untuk informasi, calon pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan Non-Calon PFAK untuk bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan SPAB dari CFX.
Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Ia mengatakan, enam perusahaan yang sudah mengantongi lisensi PFAK di antaranya, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang).
Lalu PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Sedangkan 24 perusahaan lain yang masih melanjutkan proses verifikasi oleh Bappebti untuk tujuan yang sama. (ant/vsf)
Load more