Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa kendala pada lahan di IKN ini terkait dengan penyelesaian ganti rugi yang belum rampung. Menurutnya, beberapa faktor seperti proses ganti rugi dan dampak sosial menjadi perhatian dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut.
AHY juga menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai aturan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Dengan berakhirnya HGU dan pengalihan lahan ini ke Bank Tanah, pemerintah berupaya melakukan reforma agraria yang diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat sekitar. Penyelesaian sengketa tanah melalui legalisasi dan redistribusi di IKN diharapkan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (rpi)
Load more