Meski produk-produk ini diperbolehkan masuk, mereka tidak memiliki izin resmi untuk diperdagangkan di dalam negeri.
Febri juga menekankan bahwa semua perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk produk Google atau Apple, tetapi untuk semua perangkat elektronik yang tidak mengikuti prosedur impor resmi di Indonesia.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," tambahnya.
Febri juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan menghindari membeli perangkat Google Pixel atau iPhone 16 di toko online, karena berisiko terkena pemblokiran IMEI jika produk tersebut belum memenuhi persyaratan resmi.
Sebelumnya, Febri juga menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan pemblokiran IMEI untuk iPhone 16 yang dijual di Indonesia tanpa izin.
Apple hingga saat ini belum menyelesaikan komitmen investasi yang diperlukan untuk memenuhi aturan di pasar dalam negeri.
Load more