"Bus listrik sedang memiliki TKDN sebesar 43,58 persen, sedangkan ukuran normal 43,42 persen," kata dia.
Ia menjelaskan, dengan nilai TKDN yang sudah melebihi 40 persen itu, maka dua bus listrik itu bisa mendapatkan subsidi.
Adapun, subsidi yang dimaksud adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/PMK.03/2023, memberikan insentif berupa pembebasan PPN bagi kendaraan listrik yang memiliki TKDN di atas 40%," ucap dia.
"Kendaraan listrik yang memenuhi kriteria TKDN ini, seperti MD8-E Low Entry dan MD12 E Normal Floor, berhak mendapatkan pembebasan PPN," kata dia.
Walau sudah cukup nilai untuk mendapatkan subsidi pemerintah, ia mengaku akan terus menggenjot nilai THDN yang lebih besar.
Hal itu agar pihaknya terlibat dalam ekosistem ekonomi lokal yang bisa ikut mengkerek pertumbuhan pengusaha-pengusaha lokal.
Load more