Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyampaikan bahwa produk nonhalal tetap bisa dipasarkan di Indonesia.
Meski begitu, Babe Haikal menjelaskan bahwa ada aturan khusus yang wajib diikuti oleh para pelaku usaha terkait keterangan produk.
Pemasaran produk halal maupun nonhalal harus memuat label yang menjelaskan status kehalalannya agar konsumen dapat mengetahui.
"Jadi, makanan kudu halal, terus yang nggak halal gimana? Ya boleh gitu loh beredar di Indonesia, (pemasaran produk nonhalal) boleh banget, asal dikasih label yang halal atau tidak halal, itu ada labelnya, itu doang," kata Haikal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Haikal menjelaskan bahwa aturan pemasaran produk di Indonesia merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang menetapkan bahwa seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan ketentuan yang jelas.
Namun, ada pengecualian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa produk yang mengandung bahan haram tidak wajib bersertifikat halal.
PP tersebut juga menegaskan bahwa produk yang tidak halal harus mencantumkan keterangan khusus agar mudah dikenali konsumen. Produk yang dimaksud termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan turunannya.
Load more