Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa utang UMKM yang tidak terbayar meski sudah melalui proses restrukturisasi (keringanan), dapat dihapuskan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa hapus tagih atau pemutihan utang ini hanya dapat dilakukan jika upaya penagihan sebelumnya sudah optimal, termasuk restrukturisasi.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi bank BUMN atau lembaga keuangan milik negara lainnya.
“Hal tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Dian menjelaskan, ketentuan ini adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM,” katanya.
OJK mendukung langkah ini karena akses pembiayaan bagi UMKM merupakan salah satu faktor penting untuk memperkuat ekonomi nasional
Load more