Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 2.742 entitas keuangan diblokir selama tahun 2024, per Oktober. Mereka umumnya bergerak pada bidang pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
Jumlah entitas pinjol dan investasi ilegal yang diblokir itu, diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Jumat (1/11/2024).
“Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” kata dia.
Ditambah data update tahun 2024 itu, ia menyebut total entitas keuangan ilegal yang diblokir bertambah makin banyak.
Sejak 2017 sampai dengan 28 Oktober 2024, total 10.891 entitas keuangan ilegal yang dihentikan.
Rinciannya, terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.
Friderica menuturkan dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024 OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. (ant/vsf)
Load more