Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sudah menutup 269 perlintasan sebidang hingga 30 Oktober 2024 untuk mencegah kecelakaan di jalur kereta api.
Anne menjelaskan bahwa PT KAI akan terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya secara proaktif berkolaborasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub adalah dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA.
Pada 30 Oktober 2024, KAI bekerja sama dengan DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak di 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 3, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” ungkap Anne.
KAI sangat menyayangkan serta mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun dan membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.
Load more