Jakarta, tvOnenews.com - PT Bukalapak.com (BUKA) atau Bukalapak tetap harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung One Belpark Office.
Diketahui, Bukalapak divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi membenarkan penolakan kasasi tersebut.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya masih berkeinginan terbebas dari vonis tersebut.
Ia menyebut Bukalapak akan melakukan upaya banding terhadap penolakan atas kasasi itu.
"Perseroan (Bukalapak) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dilansir Sabtu (2/11/2024).
Load more