Untuk informasi, guguatan ini bermula saat Bukalapak membatalkan secara sepihak sewa ruangan dan lantai gedung tower One Belpark Office, milik Harmas.
Harmas menyebut pembatalan sepihak itu mengakibatkan kerugian terhadap pihaknya.
Mulanya Harmas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun gugatan itu ditolak.
Kemudian gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu kemudian diterima dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (vsf)
Load more